Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Ada Niat Terdakwa Rusak SMP Marinding

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Ada Niat Terdakwa Rusak SMP Marinding

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding dengan terdakwa Dahlan Kembong Bangga Padang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale, Senin (9/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa hadir di persidangan didampingi tim kuasa hukum, yakni Abner Buntang, Jeffren Fisilianus Tandililing, dan Yulianus Marampa Rombeallo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Satria Bombing, dengan anggota majelis Muh Larry Ismi dan Mochhammad Rizqi Nurdin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indirwan menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara berdasarkan Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Abner Buntang menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat niat dari terdakwa untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas sekolah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan terdakwa di lokasi sekolah justru bertujuan memperbaiki dan menata area sekolah agar lebih tertata dan nyaman digunakan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada niat terdakwa melakukan perusakan. Yang dilakukan adalah penataan lokasi sekolah, termasuk akses jalan, talud, dan lapangan olahraga agar aktivitas belajar tidak terganggu kebisingan,” ujar Abner kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan awal sekolah tersebut merupakan hasil inisiatif masyarakat dan donatur, bukan semata-mata oleh organisasi PGRI.

Selain itu, dalam persidangan pihak PGRI disebut mengakui tidak memiliki hak atas tanah tempat berdirinya sekolah tersebut. Hal itu bahkan menjadi salah satu poin dalam permohonan restorative justice yang diajukan kepada terdakwa, termasuk permintaan pengurusan akta hibah sebagai dasar kepemilikan tanah bagi pihak sekolah.

Abner menambahkan, berdasarkan dokumen Akta Wakaf Nomor KT.1/II/W3/01/98 tertanggal 17 Maret 1998 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Mengkendek, tanah tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi kepentingan dan kemaslahatan umat, bukan secara khusus untuk pembangunan SMP PGRI Marinding.

“Pada saat itu terdakwa yang juga merupakan Kepala Lembang sekaligus keluarga pewakaf mengambil kebijakan meminjamkan penggunaan lahan tersebut kepada pihak sekolah,” jelasnya.

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tana Toraja Siapkan Fasilitas Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui

    Pemkab Tana Toraja Siapkan Fasilitas Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 265
    • 0Komentar

    BeritaTerkini – MAKALE, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melalui Badan Kesatuan Masyarakat (BKM) menyiapkan fasilitas ruang laktasi khusus bagi ibu menyusui di Kantor Bupati Tana Toraja. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, membenarkan kehadiran ruang khusus tersebut. Menurutnya, fasilitas ini disediakan untuk mendukung suasana kerja yang ramah keluarga. “Pemerintah daerah memberikan kesempatan […]

  • Bamus Tetapkan Jadwal Masa Sidang Tiga Mei-Agustus 2026

    Bamus Tetapkan Jadwal Masa Sidang Tiga Mei-Agustus 2026

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang, dan Evivana Rombedatu, Senin (11/5) pimpin rapat kerja (Raker) Badan Musyawarah (Bamus) diruang rapat pimpinan. Plt Sekwan, Wanti Handayani Biringkanae turut hadirk, Kabag Umum Andi Palloan, dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Jayadi. Masa sidang tiga dari bulan Mei-Agustus 2026 dibahas Bamus dan […]

  • Tedong Bonga Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Tana Toraja

    Tedong Bonga Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 194
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Tana Toraja kini memiliki perlindungan hukum atas kearifan lokal hewan kerbau belang (Tedong Bonga). Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Penyerahan Surat KIK No. SDG732025000073 dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulsel, Andi […]

  • Dr. Erni Uraikan Peran PKK dan KPM dalam Percepatan Penurunan Stunting

    Dr. Erni Uraikan Peran PKK dan KPM dalam Percepatan Penurunan Stunting

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 409
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tana Toraja menggelar kegiatan intervensi penurunan stunting di Gedung Tammuan Mali, Makale, Rabu (29/10/2025). Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas TP PKK dan Kader Pembangunan Manusia (KPM)” tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, serta dihadiri oleh Ketua TP PKK […]

  • BPS Umumkan IPM 2025: Tana Toraja Masih di Zona Bawah, Pemkab Fokus Benahi SDM

    BPS Umumkan IPM 2025: Tana Toraja Masih di Zona Bawah, Pemkab Fokus Benahi SDM

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 133
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE Badan Pusat Statistik (BPS) merilis capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan tahun 2025. Kabupaten Tana Toraja berada pada peringkat ke-4 terendah di Sulsel dengan skor 72,77, mengungguli Sinjai, Bone, dan Jeneponto. Sementara itu, IPM Sulawesi Selatan secara nasional menempati peringkat ke-14 dengan skor 75,92. Memasuki sepuluh bulan kepemimpinan Zadrak–Erianto (Zatria), capaian […]

  • Polisi Temukan Bom Molotov di Excavator yang Terbakar di Area Tongkonan Ka’pun

    Polisi Temukan Bom Molotov di Excavator yang Terbakar di Area Tongkonan Ka’pun

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Insiden mengejutkan terjadi pada Kamis (4/12) dini hari, ketika sebuah excavator yang terparkir di halaman Tongkonan Ka’pun tiba-tiba terbakar dan meledak. Ledakan keras itu sontak membangunkan warga sekitar dan memicu kepanikan. Polisi segera memasang garis polisi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut. Menurut keterangan warga, […]

expand_less