Warga Enrekang Diancam Pidana 20 Tahun Kasus Narkoba
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Dua warga Enrekang inisial AB (18) dan AA (17) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja depan SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kec. Gandasil, Tana Toraja, Selasa (18/08/2026).
Kasat Resnarkoba Tana Toraja, Ipti Arlin Allolayuk jelaskan, dari hasil pengungkapan petugas mengamankan barang bukti 91 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap jual dengan berat bruto ± 23 Gram, 12 sachet plastik berisi tembakau kering Narkotika jenis Tembakau Sintetis siap edar berat bruto ± 10 Gram, 1 timbangan Elektrik dan Pipet kemasan sabu warna biru
Dari serangkaian penyelidikan mengamankan 2 pelaku, ujar Arlin, Kamis (20/08/2026).
Katanya, penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Narkoba dan KBO Ipda Harim Biringkanae.
Hasil interogasi kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh orang berinisial Y di wilayah Enrekang. Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tana Toraja.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut, imbuhnya
Pelaku diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terangnya (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar