Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Rudupaksa Anak di Bawah Umur
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Rudupaksa Anak di Bawah Umur
BERITATERKINI, RANTEPAO, Warga Luwu Timur inisial JS (49) tega rudupaksa anak tirinya masih di bawah umur, diamankan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 23.45 WITA dipimpin Kanit Resmob Aipda Simbara Buntu Lipa di persembunyiannya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Aksi keji pelaku sekitar bulan Oktober 2025 lalu di dalam rumah kontrakan korban SM (13) di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.
Saat kejadian, pelaku JS secara paksa mendorong korban SM, berstatus pelajar hingga jatuh ke lantai berkarpet di dalam kamar. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya secara paksa. Korban sempat berupaya melawan mendorong tubuh pelaku dan berteriak meminta pertolongan, nahas kondisi sekitar sepi membuat jeritan korban tidak terdengar.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku JS mengancam akan memukul korban jika melaporkan kejadian kepada ibunya. Hal ini membuat korban tertekan hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut dan mengadukannya ke Polres Toraja Utara.
Kepada media Kasat Reskrim Iptu Ruxon, mewakili Kapolres membenarkan kejadian dan pengungkapan tersebut. Benar pihaknya telah mengamankan JS (49) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Pasca terims laporan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Hasil penelusuran membuahkan hasil, Jumat (31/07/2026) malam, tim mengendus lokasi keberadaan pelaku di wilayah Mengkendek, Tana Toraja, pelakupun diamankan tanpa perlawanan, jelasnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya setubuhi korban.
Pelakupun digelandang ke Mako Polres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU perlindungan anak, imbuhnya (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar