Elpiji Dijual Sesuai Perbub Bupati Tana Toraja
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Tana Toraja, Angryany Fanny Paressa jelaskan, penyaluran LPG 3 Kg pada kegiatan pasar murah dibeberapa kecamatan telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, harga jual kepada masyarakat telah memperhitungkan margin (selisih nilai jual) dari pangkalan.
Angriyany beberkan, tidak ada praktik bisnis berkedok pasar murah. Harga jual gas melon sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Perbup.
Sesuai Perbub harga jual agen Rp18 ribu diwilayah Rembon kategori I, Mengkendek Rp19 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan harga yang dibayarkan masyarakat dalam pasar murah berasal dari harga jual agen ke pangkalan yang ditambah margin untuk pangkalan sebagaimana diatur dalam Perbup.
Penyaluran dari agen sudah diperhitungkan margin (selisih nilai jual) sesuai Perbub (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar