Warga Luwu Diamankan Kuasai 2 Sachet Sabu
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, RANTEPAO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Senin (07/09/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial AC (32) warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ditindak lanjuti petugas melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, mewakili membenarkan telah mengamankan pelaku AC kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
Pelaku diamankan di Eran Batu, Kesu, dengan barang bukti dua sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram. Selain itu, polisi juga menyita lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, dan satu unit ponsel pintar merek Realme warna perak diduga digunakan bertransaksi, terangnya.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui sabu dikuasai, didapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram dengan nama “Puang Magaratta”. Pelaku mengakui sabu dikonsumsi pribadi, namun ia juga kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang ingin memesan sabu.
Muh Arif menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Toraja Utara. “Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat resah dengan aktivitas tersangka.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran melibatkan akun media sosial (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar