Tikam Korban Dari Belakang Warga Lembang Bau Diancam Pidana 5 Tahun
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Lelaki inisial RS (35) diamanka petugas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik kepada korban MB (30), di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, Sabtu (9/5/2026).
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, saat ini terduga pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” ujar Budi Hermawan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Syahruddin, kejadian bermula saat korban bersama keluarga terduga pelaku mengikuti mediasi persoalan keluarga difasilitasi pemerintah setempat dan tokoh adat.
Saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku datang membawa badik. Korban ketakutan sempat melarikan diri, namun terjatuh sehingga pelaku hunus badiknya dan menikam korban dibagian belakang.
Korbanpu tersungkur bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 466 Ayat 2 KUHPidana, ujar Syahruddin.
Personel Polsek Bonggakaradeng bersama Reamob Polres Tana Toraja pasca menerima laporan bergerak cepat ke TKP dan memgankan pelalu.
Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih panjut. Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah badik.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya penganiayaan berat gunakan sajam (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar