Dua Pemilik Sabu di Toraja Utara Diancam Pidana 12 Tahun
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, RANTEPAO, Dua lelaki inisial MU (31) warga Sa’dan juga target operasi (TO), dan LS (21) warga Tallunglipu, Senin (21/09/2026) malam diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Eran Batu, Kecamatan Kesu’.
Kedua pelaku diringkus di giat Operasi Antik Lipu 2026.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, mewakili Kapolres jelaskan, pengungkapan kasus narkoba wujud komitmen jajaran Polres Torut memberantas peredaran narkoba.
Menurut Muhammad Arif, saat dilakukan penangkapan salah satu terduga pelaku LS membuang barang bukti ke dalam selokan kering. Namun barang haram tersebut seberat 0,13 gram petugas berhasil menemukan kembali.
Hasil interogasi sabu milik MU didapat dari seorang kenalannya di wilayah Kesu’. Petugaspun melanjutkan
penggeledahan ke rumah kontrakan para terduga pelaku mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menemukan peralatan digunakan mengonsumsi sabu berupa bong, kaca pirex bekas pakai, korek api gas, dan sendok pipet, ujarnya.
Lanjut Muhammad Arif, Kedua terduga pelaku akan mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama di rumah kontrakan mereka. Petugas kini terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan dan pemasok sabu.
Kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi, dan barang bukti juga sudah diamankan
guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam pidana 12 tahun atau denda Rp 200 juta sesuai pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusaian Pidana, imbuh Arif (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar