Bandar Narkoba Penyuap Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Makale
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Makale kasus mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah, terima setoran sepekan dari bandar narkoba, Rabu (6/5) digelar.
Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu berinisial MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias O (41) duduk dikursi pesakitan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa SH, didampingi majelis hakim lainnya bacakan indentitas dan peran para terdakwa.
Sala seorang terdakwa ET alias Oliev, diancam pidana berat bebas mengedarkan narkotika jumlah besar di Toraja Utara dan Tana Toraja setelah menyuap Rp 10 juta seminggu kepada kasat Narkoba.
Tuntutan JPU kepada bandar narkoba Oliev diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan lain, mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau di atas ambang batas tertentu.
Sedangkan iga terdakwa lainnya diancam Pasal 114 ayat (1) UU peredaran narkotika jumlah standar.
Pasca sidang JPU bacakan dakwaan ke-4 pelaku, ketua majelis tutup sidang dilanjutkan 30 Mei 2026.
Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah, telah menjalani sidang kode etik di Polda Sulsel dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar