DPRD Tana Toraja Tetapkan Perda Inisiatif Dewan
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, DPRD Tana Toraja, Selasa (21/7) tetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2016 tentang kelembagaan (Susunan Perangkat Daerah).
Perubahan kedua Perda No 10 merupakan Ranperda inisiatif DPRD Tana Toraja dengan ketua Pansus Stepanus Maluangan dari fraksi PDIP.
Setelah Perda ditetapkan pada paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kendek Rante, dihadiri bupati dr Zadrak Tombeg, dan Sekda dr Rudhy Andi Lolo.
Selain pembentukan Bapenda dan BKAD, Perda baru nomenklaturnya juga penyesuaian 5 OPD lainnya, selain Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
Demikian pula Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (sebelumnya Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga). Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah / Baperida (sebelumnya Bappelitbangda).
Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (sebelumnya Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan). Peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.
Bupati Zadrak Tombeg, mengapresiasi Perda baru di inisiasi DPRD tersebut.
Katanya, pemisahan fungsi pendapatan menjadi OPD berdiri sendiri langkah strategi optimalkan peningkatan sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi daerah lebih terukur dan maksimal.
Zadrak tidak menampik perubahan kelembagaan bertujuan agar tata kelola pemerintahan lebih efisien, dan rasional. Hadirnya OPD baru Bapenda diharapkan memacu penerimaan PAD serta mempercepat akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat, pungkas Zadrak (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar