Tim Terpadu Tana Toraja Tutup Tambang Pasil Ilegal di Sandabilik
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Tim terpadu Pemkab Tana Toraja bertindak tegas penutupan aktivitas pengerukan pasir sungai ilegal di Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Penertiban tambang bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penutupan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat aktivitas pengerukan pasir di aliran Sungai Sandabilik telah beberapa kali diterima dan ditindaklanjuti perangkat daerah terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh aktivitas pengerukan pasir tersebut diketahui dilakukan tanpa mengantongi perizinan resmi, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain tidak memiliki perizinan yang sah, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pasal 14 melarang setiap orang atau badan usaha melakukan penambangan pasir di sungai tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah Tana Toraja menegaskan penertiban dan penutupan aktivitas pengerukan pasir ilegal bentuk komitmen menegakkan aturan hukum, menjaga ketertiban umum, melindungi kelestarian lingkungan hidup, serta memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem sungai demi kepentingan masyarakat luas (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar