Satres Narkoba Polres Torut Amankan Pengedar Sabu di Malango
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, RANTEPAO, Pria inisial FST alias AT (28) diamankan petugas saat menguasai paket sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Rabu (06/05/2026) dini hari.
Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arif, mewakili Kapolres membenarkan pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Bolu Rantepao-Palopo.
Petugas gerak cepat tindaklanjuti segera melakukan penyelidikan. KBO Satresnarkoba, Ipda Suardi pimpin tim melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mengamankan terduga pelaku FST alias AT (28).
Saat pelaku digeledah di TKP, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu seberat 0,36 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pipet berwarna merah putih untuk mengelabui petugas, katanya.
Saat di interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial JPR.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah JPR. Meski target utama (JPR) tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan di kediamannya 3 sachet plastik klip diduga sabu isinya seberat 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, 1 buah alat isap (bong), 3 bungkus sachet kosong dan 1 buah kaca pyrex.
M.Arif menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Toraja Utara. Ia menghimbau masyarakat tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan kalian.
Pelaku FST beserta barang bukti sabu dan ponsel miliknya telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengejaran terhadap JPR dan identitasnya sudah dikantongi petugas, imbuhnya (*).
Atas perbuatannya, FST terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar