Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Beranda » Berita » Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI – MAKALE Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (28/1/2026). Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon genggam, lima ball sachet plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satres Narkoba Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua hari. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempatnya.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat merilis kasus pada Jumat (30/1/2026), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten kembar Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Pengungkapan kasus ini tidak mudah. Personel Satres Narkoba bekerja keras melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan jenis dan berat narkotika.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menyebutkan bahwa para pelaku terancam hukuman berat.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” singkatnya. (*)

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waskita Karya dan Pemkab Tana Toraja Gelar Doa Bersama, Pembangunan Sekolah Rakyat Resmi Dimulai

    Waskita Karya dan Pemkab Tana Toraja Gelar Doa Bersama, Pembangunan Sekolah Rakyat Resmi Dimulai

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 408
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Mapongka, Kecamatan Mengkendek, resmi dimulai. Kontraktor pelaksana Waskita Karya menggelar doa bersama sebagai tanda dimulainya proyek strategis nasional tersebut di Kantor Camat Mengkendek, Rabu (26/11). Kegiatan ini dihadiri Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Dandim 1414/Tator, Wakapolres, pimpinan OPD teknis, serta perwakilan Waskita Karya, Adri Cahyo Nufrianto. Sebelum […]

  • Polres Tana Toraja Buka Puasa Bersama Media dan Anak Yatim

    Polres Tana Toraja Buka Puasa Bersama Media dan Anak Yatim

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Polres Tana Toraja menggelar buka puasa bersama insan pers yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim di Masjid Hafidz Al Husain Polres Tana Toraja, Rabu (25/2/2026). Kegiatan silaturahmi antara Polri dan insan pers tersebut dipimpin Wakapolres Tana Toraja, Kompol A. Madenanri, serta dihadiri para pejabat utama Polres Tana Toraja. Tausiyah Ramadan […]

  • Segera Terbentuk OPD Bapenda Tana Toraja, DPRD Bahas Ranperda Perubahan Perangkat Daerah

    Segera Terbentuk OPD Bapenda Tana Toraja, DPRD Bahas Ranperda Perubahan Perangkat Daerah

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tana Toraja terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kini tengah berproses di DPRD. Salah satu poin utama dalam pembahasan tersebut adalah rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), yang sebelumnya hanya berupa bidang di Dinas […]

  • Panitia DOB Provinsi Luwu Raya–Toraja RDP dengan DPRD Tana Toraja

    Panitia DOB Provinsi Luwu Raya–Toraja RDP dengan DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Pimpinan DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya–Toraja, Senin (23/2), di ruang rapat pimpinan DPRD. RDP dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu. Sejumlah ketua fraksi dan anggota dewan turut hadir dalam […]

  • Tana Toraja Terima Penghargaan Program Keamanan Pangan Bergizi

    Tana Toraja Terima Penghargaan Program Keamanan Pangan Bergizi

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 390
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Tana Toraja, Muhammad Safar, menghadiri acara Pemberian Penghargaan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis yang digelar di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (28/8). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik […]

  • Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara

    Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (21/2/2026). Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mewakili Kapolres, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut […]

expand_less