Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI – MAKALE Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (28/1/2026). Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon genggam, lima ball sachet plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satres Narkoba Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua hari. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempatnya.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat merilis kasus pada Jumat (30/1/2026), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten kembar Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Pengungkapan kasus ini tidak mudah. Personel Satres Narkoba bekerja keras melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan jenis dan berat narkotika.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menyebutkan bahwa para pelaku terancam hukuman berat.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” singkatnya. (*)

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Zadrak Angkat Bicara Soal Jabatan Lowong di Pemkab Tana Toraja

    Bupati Zadrak Angkat Bicara Soal Jabatan Lowong di Pemkab Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 206
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Menyusul sorotan Ketua DPRD Tana Toraja terkait sejumlah jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih lowong, Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg akhirnya angkat bicara. Bupati menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pengisian jabatan yang kosong tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. “Pemerintahan Zadrak–Erianto (Zatria) baru genap enam bulan pada […]

  • Warga Bittuang Demo di DPRD Tana Toraja, Tolak Proyek Geotermal

    Warga Bittuang Demo di DPRD Tana Toraja, Tolak Proyek Geotermal

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Ratusan warga dari Lembang Balla dan Kecamatan Bittuang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal (AMTTG), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja, Kamis (19/2). Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian […]

  • Satlantas Polres Torut Tetapkan Pengendara Moge sebagai Tersangka Kasus Laka Maut

    Satlantas Polres Torut Tetapkan Pengendara Moge sebagai Tersangka Kasus Laka Maut

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, RANTEPAO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. […]

  • Paripurna DPRD Tana Toraja Bentuk Pansus Ranperda LKPJ dan Perubahan Perda Perangkat Daerah

    Paripurna DPRD Tana Toraja Bentuk Pansus Ranperda LKPJ dan Perubahan Perda Perangkat Daerah

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – DPRD Tana Toraja menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi atas pandangan umum bupati terkait Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, Selasa (31/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu. Turut hadir Wakil Bupati Tana Toraja, […]

  • Dekranasda Tana Toraja Tampilkan Tenun Simbuang di Expo Kreatif Andalan

    Dekranasda Tana Toraja Tampilkan Tenun Simbuang di Expo Kreatif Andalan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 214
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tana Toraja menjadi salah satu peserta Expo Kreatif Andalan 2025 yang digelar selama lima hari, 19–23 November, di Trans Studio Mall Makassar. Ketua Dekranasda Tana Toraja, Dr. Erni Yetti Riman, turut hadir dan tampil anggun mengenakan setelan tenun tradisional khas Toraja asal Simbuang, yang dikenal karena teksturnya […]

  • Bupati Zadrak Kukuhkan Paskibraka 2025 Tana Toraja

    Bupati Zadrak Kukuhkan Paskibraka 2025 Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Berita Terkini
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Jumat (15/8) petang secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT RI ke-80 tahun 2025 di Aula Kantor Bupati, Jl. Pongtiku, Makale. Dalam sambutannya, Bupati Zadrak mengatakan bahwa pengukuhan Paskibraka merupakan momen sakral setelah para anggota menjalani proses pembinaan, latihan, dan pengasuhan kurang lebih sebulan. […]

expand_less