Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (21/2/2026).

Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mewakili Kapolres, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM.

“Setelah menerima informasi, unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU setelah diduga melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar,” jelas Syahruddin.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan adanya pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM solar ke tangki rakitan.

Petugas kemudian mengamankan AA. Dari hasil pengembangan, tiga terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan AA turut diamankan.

“Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.

Di hadapan petugas, para terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan disebut telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Syahruddin.

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • High Level Meeting Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

    High Level Meeting Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Paundanan, bersama Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, menghadiri High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Tana Toraja, Selasa (5/5/2026). High Level Meeting Pemerintah Tana Toraja bersama Bank Indonesia (BI) untuk mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi […]

  • Tujuh Paket Renovasi RSUD Lakipadada 2025 Senilai Rp15,7 Miliar

    Tujuh Paket Renovasi RSUD Lakipadada 2025 Senilai Rp15,7 Miliar

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.744.097.332 untuk tujuh paket pembangunan dan renovasi fasilitas kesehatan di RSUD Lakipadada pada Tahun Anggaran 2025. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp15.163.236.000. Anggaran bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum–Specific Grant (DAU-SG) 2025 yang dikelola […]

  • Pendemo “Sandera” Bupati Tana Toraja di DPRD, Aksi Tolak Geotermal Berakhir Ricuh

    Pendemo “Sandera” Bupati Tana Toraja di DPRD, Aksi Tolak Geotermal Berakhir Ricuh

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal (AMTTG), Kamis (19/2), di Kantor DPRD Tana Toraja berakhir ricuh setelah massa mendesak pimpinan dan anggota dewan serta Bupati Tana Toraja menandatangani pernyataan penolakan proyek panas bumi. Aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Lembang Balla dan Kecamatan Bittuang […]

  • Bupati Tana Toraja Belum Sesumbar Soal Nasib PPPK, Tunggu Arahan Pusat

    Bupati Tana Toraja Belum Sesumbar Soal Nasib PPPK, Tunggu Arahan Pusat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, belum memberikan pernyataan tegas terkait rencana kebijakan pemerintah pusat yang disebut-sebut akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usai menghadiri rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Senin (30/3), Zadrak menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek serta menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan tidak diperpanjangnya […]

  • Komisi II DPRD Tana Toraja Kunjungan Kerja di Simbuang

    Komisi II DPRD Tana Toraja Kunjungan Kerja di Simbuang

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Ketua komisi II DPRD Tana Toraja, Senuel Pali Tandirerung didampingi staf Setwan kunjungan kerja (Kunker) di kecamatan Simbuang. Kunker tindaklanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja Dinas Pertanian dan Perindag tindaklanjuti aspirasi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga elpiji 3 kg selangit. Di Simbuang kecamatan terjauh Tana Toraja, ketua Komisi 2 DPRD […]

  • Tana Toraja Resmi Bebas Frambusia, Raih Sertifikat Kemenkes RI

    Tana Toraja Resmi Bebas Frambusia, Raih Sertifikat Kemenkes RI

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 517
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Dari 86 kabupaten/kota yang berhasil meraih penghargaan ini, Tana Toraja menjadi salah satunya. Penyerahan penghargaan dilakukan secara daring dan diikuti oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, bersama jajaran pemerintah daerah di Kantor Bupati, Jl. […]

expand_less