Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Polemik Geothermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat

Polemik Geothermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu polemik di tengah masyarakat. Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal (AMTTG) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Tana Toraja, Kamis (19/2/2026), mendesak Bupati menandatangani pernyataan penolakan proyek tersebut.

Namun, secara regulasi, kewenangan perizinan pertambangan—including panas bumi—berada di tangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Seluruh izin, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan formal untuk menolak atau membatalkan izin pertambangan. Peran pemerintah daerah lebih bersifat koordinatif dan teknis, tanpa hak veto dalam proses perizinan.

Desakan agar Bupati Tana Toraja menandatangani penolakan dinilai tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku, karena keputusan akhir berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Sementara itu, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi, dan itu wajar kita hormati,” ujarnya.

Zadrak menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai pandangan terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang. Meski kewenangan perizinan berada di pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Kementerian ESDM.

“Kami terus berupaya memfasilitasi warga Bittuang berdialog dengan Kementerian ESDM agar aspirasi tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” pungkasnya.

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi Satu DPRD Tana Toraja Konsultasi Dispar Sulsel Peningkatan PAD

    Komisi Satu DPRD Tana Toraja Konsultasi Dispar Sulsel Peningkatan PAD

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, Medi Sura Matasak (Gerindra), Selasa (5/5) pimpin konsultasi peningkatan PAD di Dinas Pariwisata Sulsel. Turut hadir anggota komisi satu, Pappang Layuk (Golkar), Rilman Situru’ (Gerindra), Sinai (Nasdem), Sunarto Parrangan (Demokrat), Ikal Paterson (PDIP) Perinto Delo Rupang (Hanura), Erianus Kalalembang (Golkar) dan Christian Talebong […]

  • Pasca PLT Sekwan Ditolak Agenda Dewan Lumpuh

    Pasca PLT Sekwan Ditolak Agenda Dewan Lumpuh

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Redaksi Berita Terkini
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Pasca pimpinan DPRD Tana Toraja menolak Kabag Umum Sekretariat DPRD Tana Toraja Andi Palloan Plt Sekwan, sejumlah agenda didewan lumpuh. Kekosongan Plt Sekwan sejak 1 Agustus 2026, setelah Plt Sekwan sebelumnya habis masa tugasnya. Salah satunya agenda dewan setelah Plt Sekwan koaong yakni agenda paripurna pertanggungjawaban bupati (LKPJ) tahun 2025. Jabatan Sekwan Tana […]

  • Komisi Dua DPRD Tana Toraja RDP Distan Dan Perindag

    Komisi Dua DPRD Tana Toraja RDP Distan Dan Perindag

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Komisi II DPRD Tana Toraja, Rabu (8/4) rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag bahas Penyaluran Pupuk subsidi ke Kecamatan Simbuang dan Mappak. RDP digelar setelah menerima aspirasi dari anggota dewan Sinai dari fraksi Nasdem kelangkaan pupuk dan tabung gas bersubsidi didua kecamatan terpencil tersebut. Kepada media ketua komisi dua […]

  • Pelatihan Kampung Sejahtera di Tongkonan Kalosi Palipu

    Pelatihan Kampung Sejahtera di Tongkonan Kalosi Palipu

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Redaksi Berita Terkini
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Sebanyak 77 peserta mengikuti pelatihan kesejahteraan sosial Kampung Sejahtera Kementerian Sosial, diprakarsai Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar. Dari 77 peserta, 45 diantaranya Pilar Sosial, dan 32 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) mengikuti pelatihan 3 hari (5-7/8) di Tongkonan Kalosi, Lembang Palipu’ Kecamatan Mengkendek. Kadis Sosial Tana Toraja drg Adriana Saleng […]

  • Pansus Perangkat Daerah Raker Bersama Setda Tana Toraja

    Pansus Perangkat Daerah Raker Bersama Setda Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Pansus rancangan Perda perubahan kedua Perda Nomor 10 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah, Jumat (24/4) lanjutkan pembahasan. Raker dipimpin Ketua Pansus, Stepanus Maluangan, hadirkan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Suleman Malia, Kabag Hukum Aprianus Lollong, dan Kabag Organisasi Daniel Galenta. Ketua Pansus Stepanus Maluangan katakan, perubahan kedua Perda No 10 tahun […]

  • BPKPD Tana Toraja Pasang Stiker Edukasi Kepatuhan Bayar Pajak

    BPKPD Tana Toraja Pasang Stiker Edukasi Kepatuhan Bayar Pajak

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tana Toraja melalui Bidang Pendataan dan Penagihan Pajak memasang stiker edukasi dan himbauan kepatuhan pembayaran pajak daerah di sejumlah hotel, restoran, rumah makan, dan tempat usaha, Selasa (26/5/26) lalu. Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat begitu pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tepat […]

expand_less