Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Polemik Geothermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat

Polemik Geothermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu polemik di tengah masyarakat. Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal (AMTTG) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Tana Toraja, Kamis (19/2/2026), mendesak Bupati menandatangani pernyataan penolakan proyek tersebut.

Namun, secara regulasi, kewenangan perizinan pertambangan—including panas bumi—berada di tangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Seluruh izin, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan formal untuk menolak atau membatalkan izin pertambangan. Peran pemerintah daerah lebih bersifat koordinatif dan teknis, tanpa hak veto dalam proses perizinan.

Desakan agar Bupati Tana Toraja menandatangani penolakan dinilai tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku, karena keputusan akhir berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Sementara itu, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi, dan itu wajar kita hormati,” ujarnya.

Zadrak menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai pandangan terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang. Meski kewenangan perizinan berada di pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Kementerian ESDM.

“Kami terus berupaya memfasilitasi warga Bittuang berdialog dengan Kementerian ESDM agar aspirasi tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” pungkasnya.

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tana Toraja Hadiri HUT ke-27 Luwu Utara

    Bupati Tana Toraja Hadiri HUT ke-27 Luwu Utara

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 266
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg bersama Ketua TP PKK Dr Erni Yetti Riman, Senin (27/4) menghadiri Hari Jadi ke-XXVII Kabupaten Luwu Utara. Kehadiran bupati bersama ketua PKK Tana Toraja wujud dukungan mendorong kemajuan Luwu Utara sekaligus mempererat hubungan antar wilayah. HUT ke-27 Luwu Utara tahun 2026 mengusung tema “Unggul, Terkemuka, dan Akseleratif”. […]

  • Bupati Tana Toraja Audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Bahas Dukungan Program Masero

    Bupati Tana Toraja Audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Bahas Dukungan Program Masero

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut membahas dukungan pemerintah pusat terhadap program strategis daerah bertajuk Tana Toraja Masero (Bersih) yang menjadi gerakan pembangunan di bawah kepemimpinan Zadrak Tombeg dan Wakil Bupati Erianto L. Paundanan (Zatria). Dalam […]

  • Ketua DPRD Tana Toraja Geram Kepala OPD Mangkir Pembahasan KUA-PPAS

    Ketua DPRD Tana Toraja Geram Kepala OPD Mangkir Pembahasan KUA-PPAS

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 206
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Hari pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA-PPAS APBD Perubahan Tana Toraja 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwarnai kritik tajam dari Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante. Ia geram lantaran sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mangkir dari agenda penting tersebut. Menurut Kendek Rante, […]

  • Bupati Tana Toraja Serahkan SK kepada 46 PPPK

    Bupati Tana Toraja Serahkan SK kepada 46 PPPK

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 228
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tahap II kepada 46 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (24/11), bertempat di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Pantan, Makale. Sebanyak 46 PPPK yang menerima SK terdiri dari 7 tenaga guru, 10 tenaga teknis, dan 26 tenaga kesehatan. Dalam sambutannya, […]

  • Pansus Nama Desa Mateng Studi Banding di DPRD Tana Toraja

    Pansus Nama Desa Mateng Studi Banding di DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) diketuai Eka Ali Akbar dari fraksi Demokrat, Senin (27/4) studi banding di DPRD Tana Toraja. Rombongan Pansus dewan Mateng diterima Yohanis Napan dari fraksi Golkar, dan Jumedi Pawarrang dari fraksi Demokrat diruang rapat pimpinan. Eka Ali Akbar kepada media jelaskan, DPRD Mamuju Tengah […]

  • Tikam Korban Dari Belakang Warga Lembang Bau Diancam Pidana 5 Tahun

    Tikam Korban Dari Belakang Warga Lembang Bau Diancam Pidana 5 Tahun

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Lelaki inisial RS (35) diamanka petugas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik kepada korban MB (30), di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, Sabtu (9/5/2026). Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Benar, telah terjadi dugaan […]

expand_less