Pemkab Tana Toraja Hentikan WFH
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pemkab Tana Toraja Hentikan WFH
BERITATERKINI, MAKALE, Pemerintah Tana Toraja hentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 000.8/350/ORGANISASI/VII/2026 tentang Pencabutan Pemberlakuan Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemerintah Tana Toraja.
Pencabutan kebijakan WFH dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sistem kerja tersebut serta perkembangan kondisi penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 000.8/202/ORGANISASI/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, efektif mulai 31 Juli 2026.
Sejak tanggal tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja diwajibkan kembali melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 41/II/Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Pegawai ASN (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar