Warga Enrekang Diancam Pidana 6 Tahun Kasus Penyalahgunaan BBM
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) menyeret 6 orang warga Enrekang inisial SL (51), AP (24) dan IM (32), ketiganya dari Baraka, serta AJ (22), FJ (23) dan asal FZ (19) asal Curio, Senin (19/10) sekira pukul 00.10 Wita diamankan URC Sat Reskrim Polres Tana Toraja di SPBU Karangan, Gandasil.
Ke-6 pelaku diancam pidana 6 tahun sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kendatipun para pelaku tidak ditahan, namun barang bukti 19 jeriken berkapasitas 35 liter, 14 jeriken di antaranya berisi BBM. Demikian pula truk juga diamankan.
Kepada media Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Sahruddin, Kamis (22/10) katakan, ke-6 sopir tersebut tidak ditahan. Namun polisi masih menunggu keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Penyidik juga meminta keterangan dari pihak SPBU Karangan. Polisi telah mengamankan rekaman CCTV guna proses penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.
Syahruddin beberkan, pembelian BBM sesuai STNK dan barcode kendaraan. Polisi terus mendalami dugaan penyalahgunaan BBM kasus tersebut (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar