Rekanan Pacu Penyelesaian Pembangunan Puskesmas Buntu Limbong
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE — Proses penyelesaian pembangunan Puskesmas Buntu Limbong yang berlokasi di Karangan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, terus dipacu oleh pihak rekanan pelaksana. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Pembangunan puskesmas ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.372.064.000 dan dikerjakan oleh CV Arzilva Karya Utama dengan masa pelaksanaan selama 168 hari kalender sesuai kontrak kerja.
Namun hingga akhir Desember 2025, progres pembangunan belum rampung sesuai target. Akibatnya, pada Januari 2026 pekerjaan dilanjutkan dengan percepatan penyelesaian, disertai pengenaan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rudhy Andi Lolo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Buntu Limbong masih diberikan perpanjangan waktu kerja selama 50 hari, terhitung sejak berakhirnya masa kontrak awal.
Menurut dr. Rudhy, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut tentu berisiko bagi rekanan pelaksana karena dikenakan sanksi denda sesuai regulasi.
“Denda keterlambatan berlaku sama bagi seluruh rekanan proyek Tahun Anggaran 2025 yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, perpanjangan waktu memang dimungkinkan, namun konsekuensi denda tetap dikenakan kepada pihak rekanan dan dihitung setiap hari selama masa keterlambatan pekerjaan. (*)
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar