Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Geram Disperindag Tidak Tegas Fungsikan Bangunan Pasar
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 18 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung, geram setelah menerima laporan warga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) tidak tegas fungsikan bangunan pasar sesuai peruntukannya.
Salah satunya Blok E dan Blok F di pasar Makale
seharusnya digunakan warung makan, justru disulap pengguna menjual minuman beralkohol maupun Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepada media, Minggu 27/5) tegaskan, Dinas Perindag harus mengambil langkah tegas berikan sangsi penghuna losds pasar tidak sesuai peruntukannya. Bila perlu cabut haknya dan berikan kepada warga lain sebab Pasar itu milik pemerintah.
Menurut Semuel, aktivitas penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus. Pedagang menyalahgunakan izin warung makan menjual minuman keras itu pelanggaran melawan hukum.
Katanya, DPRD Tana Toraja mendesak Disperindag segera melakukan investigasi di lapangan. Jika ditemukan aktivitas tidak sesuai izin, harus ada tindakan tegas.
Terpisah Kadis Perindag, Ruth Belopandung, mengaku telah meninjau lokasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ruth menyampaikan kepada para pedagang peruntukan bangunan pasar jangan disahgunakan, utamanya menjual miras.
Pasar memiliki 3 fungsi selain distribusi (memperpendek jarak transaksi antara produsen dan konsumen), juga pembentukan harga (kesepakatan penentuan harga antara penjual dan pembeli), dan fungsi promosi, imbuh Ruth (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar