Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (21/2/2026).

Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mewakili Kapolres, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM.

“Setelah menerima informasi, unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU setelah diduga melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar,” jelas Syahruddin.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan adanya pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM solar ke tangki rakitan.

Petugas kemudian mengamankan AA. Dari hasil pengembangan, tiga terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan AA turut diamankan.

“Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.

Di hadapan petugas, para terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan disebut telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Syahruddin.

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 315 Napi Rutan Makale Tana Toraja Terima Remisi, Dua Langsung Bebas di HUT RI ke-80

    315 Napi Rutan Makale Tana Toraja Terima Remisi, Dua Langsung Bebas di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Berita Terkini
    • visibility 428
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Sebanyak 315 narapidana Rutan Kelas II/B Makale menerima remisi pidana Dasawarsa dan remisi umum dari pemerintah, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Keduanya adalah Amirullah Bin Alm Petta Umareng, kasus penggelapan, dan Michel Petric Mangampa Bin Benyamin Mangampa, kasus […]

  • Sesditjen PS Meninjau Pembangun Sekolah Rakyat di Mapongka Tana Toraja

    Sesditjen PS Meninjau Pembangun Sekolah Rakyat di Mapongka Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (Sesditjen PS) Kementerian Pekerjaan Umum, Ir. Essy Asiah, Rabu (15/4) meninjau pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Liku Deata, Mapongka, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek. Kunjungan Sesditjen Essy Asiah sinyal kepada rekanan begitu pentingnya kualitas konstruksi, ketepatan waktu, serta kesiapan fasilitas pendidikan SR segera dimanfaatkan masyarakat. Bupati Tana Toraja, dr […]

  • Kapolres Toraja Utara Janji Proses Hukum Oknum Polisi Terlibat Insiden Valerie Cafe Transparan

    Kapolres Toraja Utara Janji Proses Hukum Oknum Polisi Terlibat Insiden Valerie Cafe Transparan

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, RANTEPAO, ​Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Lukyto janji proses oknum anggota polisi terlibat insiden di Valerie Cafe, Rabu (01/04) berjalan transparan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tegas diambil wujud tanggungjawab institusi tindakan individu mencederai hukum. Peradilan pidana umum maupun sidang kode etik profesi Polri. Anggota tersebut tengah menjalani patsus di Polres […]

  • Yosefin, Tuberkulosic Ancaman Penyakit Berbahaya

    Yosefin, Tuberkulosic Ancaman Penyakit Berbahaya

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Dinas Kesehatan Tana Toraja Peringatan Hari TB Sedunia, Kamis (24/3/2026) di Makale. Kadis Kesehatan Yosefin Rombe Tasik kepada media jelaskan, Tuberkulosis (TB) adalah penyakit yang dapat dicegah dan disembuhkan, namun masih menjadi ancaman serius. Katanya, setiap tahun lebih dari 10 juta orang jatuh sakit dan sekitar 1 juta meninggal akibat TB di dunia. […]

  • Pesan Bupati Tana Toraja di HUT ke-79 Gereja Toraja di Tongkonan Sangulele

    Pesan Bupati Tana Toraja di HUT ke-79 Gereja Toraja di Tongkonan Sangulele

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, Rabu (25/3) di HUT ke-79 Gereja Toraja (Getor) di Tongkonan Sangulele, Rantepao jelaskan, “Toraja Mengajar untuk Generasi Toraja Masa Depan”. Semangat pelayanan terus menyala membentuk generasi Toraja yang beriman, cerdas, dan berkarakter, demi masa depan yang penuh harapan dan berkat. Tuhan memberkati perjalanan Gereja Toraja. “Katanya, menghormati […]

  • Panja Revisi UU Cagar Budaya DPR RI Kunker ke Toraja

    Panja Revisi UU Cagar Budaya DPR RI Kunker ke Toraja

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 398
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Empat anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dari Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (12/11/2025). Rombongan terdiri dari H. Latinro La Tunrung (Gerindra), H. Mualimin Bando (PAN), Deny Cagur (PDIP), dan Muh. Hilman (PKB). Mereka disambut […]

expand_less