Lapas Palopo Teken MoU dengan Dinas Sosial Tana Toraja Terkait Pidana Kerja Sosial
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE — Dinas Sosial Tana Toraja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Palopo terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.
Kerja sama ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan proses pembinaan yang lebih humanis, terarah, dan berpihak pada pemulihan anak. Kepala Dinas Sosial Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, menegaskan bahwa sinergi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bukti kepedulian nyata terhadap masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Adriana, tugas bersama pemerintah daerah dan Bapas adalah menciptakan ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, serta memperbaiki diri. Pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang memungkinkan anak menjalani hukuman melalui tugas-tugas sosial yang konstruktif.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial dapat berupa penugasan sebagai petugas kebersihan di kantor kelurahan, panti asuhan, atau fasilitas sosial lainnya untuk pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Skema ini diharapkan mampu membina pelaku, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif.(*)
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar