315 Napi Rutan Makale Tana Toraja Terima Remisi, Dua Langsung Bebas di HUT RI ke-80
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month Ming, 17 Agu 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Sebanyak 315 narapidana Rutan Kelas II/B Makale menerima remisi pidana Dasawarsa dan remisi umum dari pemerintah, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Keduanya adalah Amirullah Bin Alm Petta Umareng, kasus penggelapan, dan Michel Petric Mangampa Bin Benyamin Mangampa, kasus narkoba.
Adapun rincian penerima remisi yakni 161 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD) dan 153 orang mendapat Remisi Umum (RU).
-
Remisi Dasawarsa (RD) 161 napi: remisi 90 hari (145 orang), 81 hari (1 orang), 75 hari (3 orang), 70 hari (3 orang), 60 hari (3 orang), 45 hari (3 orang), 30 hari (2 orang), dan 25 hari (1 orang).
-
Remisi Umum (RU) 153 napi: remisi 5 bulan (10 orang), 4 bulan (27 orang), 3 bulan (57 orang), 2 bulan (19 orang), dan 1 bulan (40 orang).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, pada upacara HUT RI ke-80 di Lapangan To’Bo’ne, Kelurahan Rante, Makale.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, melalui sambutan resminya menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik dan motivasi untuk memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini menjadi momen penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, agar kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi sesama,” ujar dr. Zadrak.
- Penulis: Redaksi Berita Terkini
Saat ini belum ada komentar