Wabub Tana Toraja Serahkan Ranperda Pengelolaan Sampah ke Dewan
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 48.0;
BERITATERKINI, MAKALE, Wakil Bupati (Wabub) Erianto L. Paundanan, Jumat (31/7) serahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan sampah ke dewan.
Ranperda diterima Ketua DPRD Kendek Rante, disakaikan anggota dewan dan pimpinan OPD.
Erianto jelaskan, pengolahan sampah organik (Sisa makanan, sayuran, buah dan dedaunan) menjadi kompos salah satu bagian diatur dari Ranperda.
Ia tegaskan, pengolahan sampah non organik seperti plastic kemasan, botol serta kaleng menjadi barang yang bermanfaat dan bahkan memiliki nilai jual.
Dengan menggunakan paradigma baru penanganan sampah “kumpul – pilah – olah – angkut”. Konsep 3R diharapkan membantu pemerintah pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, ujarnya.
Beliau tegaskan, mamfaat dari penerapam pengelolaan sampah prinsip 3 R, selain mengurangi tumpukan sampah organik yang berserakan di sekitar tempat tinggal. Juga
membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat.
Demikian pula menghemat biaya pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA),
mengurangi kebutuhan Lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA),
menyelamatkan lingkungan dari kerusakan dan gangguan berupa bau, selokan macet, banjir dan lainnya, imbuh Erianto (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar