Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Tersangka Korupsi Irigasi Rp2,22 Miliar.
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara.
Sebelumnya Kejari menetapkan tersangka Kepala Bidang (Kabid), kini giliran mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Toraja Utara menyusul bawahannya. Dia ikut terseret ke balik jeruji besi.
Mantan Kadis Pertanian, Lukas P. Datubarri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,22 miliar tersebut.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan setelah penyidik mendalami peran tersangka sebelumnya, Titus Rappan (Kabid Sarana dan Prasarana), yang telah ditahan sejak Desember 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra, S.H.,M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.221.910.450 dari total anggaran Rp8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memeriksa LPD sebagai saksi serta 117 saksi lainnya dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dinas terkait provinsi, hingga Dinas Pertanian Toraja Utara.
Dari hasil gelar perkara (ekspose), penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“LPD resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tertanggal 7 April 2026,” kata Fendra (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar