Komisi Tiga Raker BLHD Bahas izin Pertambangan Mineral Bukan Logam
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Rab, 17 Jun 2026
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Ketua komisi tiga DPRD Tana Toraja, Agustinus Patinggi (Golkar), Senin (15/6) pimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (BLHD.
Raker dihadiri anggota komisi tiga lainnya Martinus Paonganan (PDIP), dan Yuli Saranga (Naddem), membahas
prosedur pengurusan izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan(MBLB).
Kepada media Agustinus Patinggi beberkan, tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kerap disebut masyarakat tambang golongan C.
Nemun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau tambang golongan C menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Untuk itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan penambangan mineral seperti intan, bentonit, atau kuarsa. Pengurusan izin ini diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan tahapan berbasis risiko, dan WIUP-nya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, terangnya.
Lanjut Agustinus, Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah IUP Daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi.
Agustinus tidak menampik kegiatan ini bertujuan terciptanya kesejahteraan dari sektor pertambangan terhadap masyarakat Tana Toraja melalui peningkatan penerimaan asli daerah melalui retribusi daerah, dan tercapainya pengelolaan izin usaha pertambangan yang tertib administrasi, teknis dan lingkungan, pungkasnya (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar