Ketua DPRD Tana Toraja Warning Para Kontraktor
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, memberikan peringatan tegas kepada kontraktor terkait penggunaan material dari tambang galian C ilegal.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (5/9), politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa tambang galian C ilegal merupakan aktivitas penambangan mineral dan batuan yang dilakukan tanpa izin pemerintah pusat maupun daerah. Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem.
“Penambang galian C yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tegas Kendek Rante.
Ia menambahkan, hukuman bagi pelaku tambang ilegal diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang menambang, menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara tanpa izin.
Menurutnya, penambangan yang sah harus mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah, baik berupa Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) maupun Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).
Karena itu, Kendek Rante mengingatkan para kontraktor yang mengerjakan proyek, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, agar berhati-hati dalam menggunakan material galian C.
“Jika ada rekanan yang bandel, DPRD akan segera memanggil OPD terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari tugas pengawasan dewan,” tegasnya. (*)
- Penulis: BeritaTerkini
Saat ini belum ada komentar