Indisipliner, Personel Polres Tana Toraja Disanksi Berat PTDH
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE — Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia kepada Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, Rabu (29/10/2025).
Sebelum diberhentikan, Bripka Muh. Arfah Syamsuddin bertugas sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja. Dengan keputusan tersebut, yang bersangkutan resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, sesuai Petikan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan.
Kapolres Budi Hermawan menjelaskan, pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Kiranya peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap anggota Polri harus mampu menjaga nama baik institusi dan keluarga.
“Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga kehormatan institusi dan bekerja dengan integritas,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tana Toraja berkomitmen menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian, serta terus menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas. (*)
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar