Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (21/2/2026).
Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mewakili Kapolres, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM.
“Setelah menerima informasi, unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU setelah diduga melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar,” jelas Syahruddin.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan adanya pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM solar ke tangki rakitan.
Petugas kemudian mengamankan AA. Dari hasil pengembangan, tiga terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan AA turut diamankan.
“Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.
Di hadapan petugas, para terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan disebut telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Keempat pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Syahruddin.
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar