Bupati Tana Toraja Teken Berita Acara Verifikasi IPPR Revisi RTRW
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tana Toraja, Senin (17/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ir. H. Jonahar, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, bersama pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tata ruang serta memastikan proses revisi RTRW berbasis pada data yang terverifikasi secara akurat.
Dalam sambutannya, Bupati Zadrak menegaskan bahwa penataan ruang adalah fondasi utama pembangunan berkelanjutan.
“Penandatanganan berita acara ini wujud komitmen bahwa pemanfaatan ruang di Tana Toraja berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” ujar Zadrak.
Ia menambahkan bahwa verifikasi IPPR akan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditata kembali sehingga revisi RTRW memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat.
“Verifikasi IPPR bagian penting untuk menata kembali indikasi pelanggaran agar revisi RTRW memiliki dasar kuat dan akurat,” ungkapnya.
Zadrak juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan intensif dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, dalam proses penyusunan RTRW.
“Luar biasa Kementerian ATR/BPN atas pendampingan dan kerja samanya. Pasca data diverifikasi, kami optimistis revisi RTRW Tana Toraja segera dituntaskan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun proses pembangunan,” tuturnya.
Revisi RTRW Tana Toraja kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah daerah berharap dokumen ini akan memperkuat arah pembangunan wilayah yang lebih tertata, responsif, dan berkelanjutan.(*)
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar