Satlantas Polres Torut Tetapkan Pengendara Moge sebagai Tersangka Kasus Laka Maut
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, RANTEPAO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban diketahui berinisial JL (10), warga setempat, yang meninggal dunia usai ditabrak sepeda motor gede (moge) yang dikendarai tersangka.
RR saat itu mengendarai motor Harley-Davidson Heritage Softail dari arah Palopo menuju Rantepao. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kendaraan lepas kendali dan menimbulkan kecelakaan fatal.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Muhammad Nasrum Sujana, mewakili Kapolres, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Proses hukum laka tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan pengemudi RR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres Toraja Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor moge yang digunakan saat kejadian.
Dalam kronologi kejadian, motor Harley-Davidson berwarna hitam dengan nomor polisi B 3123 HOM diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan aksi freestyle dengan melepas setang. Kendaraan kemudian kehilangan kendali, terjatuh, dan menabrak korban.
Korban sempat dilarikan ke RS Elim Rantepao untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar