Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Beranda » Berita » Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI – MAKALE Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (28/1/2026). Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon genggam, lima ball sachet plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satres Narkoba Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua hari. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempatnya.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat merilis kasus pada Jumat (30/1/2026), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten kembar Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Pengungkapan kasus ini tidak mudah. Personel Satres Narkoba bekerja keras melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan jenis dan berat narkotika.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menyebutkan bahwa para pelaku terancam hukuman berat.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” singkatnya. (*)

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tana Toraja Hadiri Festival Pinisi 2025, Promosikan Budaya dan Pariwisata Lintas Daerah

    Bupati Tana Toraja Hadiri Festival Pinisi 2025, Promosikan Budaya dan Pariwisata Lintas Daerah

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BERITATERKINI – MAKALE Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, bersama Ketua TP PKK, Dr. Erni Yetti Riman, hadir pada Festival Pinisi XV Tahun 2025 yang digelar di Pantai Merpati, Bulukumba, Kamis (23/10/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, dengan tema “Elaborasi Budaya untuk Pariwisata Berkelanjutan.” Kehadiran Bupati Zadrak dan Erni […]

  • Zadrak Tombeg Bawa Usulan Strategis ke Kemenkes: RSUD Lakipadada Standar Nasional & RS Tipe D di Toraja Barat

    Zadrak Tombeg Bawa Usulan Strategis ke Kemenkes: RSUD Lakipadada Standar Nasional & RS Tipe D di Toraja Barat

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 205
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Usai melakukan kunjungan ke Kementerian Pertanian pada Selasa (9/9), Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, langsung melanjutkan agenda kerjanya dengan menemui Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua TP-PKK Tana Toraja, dr. Erni Yetti Riman, serta pejabat Dinas Kesehatan, Bupati Zadrak menyampaikan sejumlah usulan strategis di bidang […]

  • Bupati Zadrak Temui Gubernur, Perjuangkan Peningkatan Ruas Jalan Provinsi di Tana Toraja

    Bupati Zadrak Temui Gubernur, Perjuangkan Peningkatan Ruas Jalan Provinsi di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg menemui Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman guna menegaskan kembali aspirasi masyarakat terkait perbaikan dan peningkatan jalan poros provinsi di wilayah Tana Toraja. Pertemuan tersebut menindaklanjuti surat resmi Pemkab Tana Toraja pada April 2025 yang berisi usulan prioritas pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi […]

  • Pemkab Tana Toraja Siapkan Fasilitas Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui

    Pemkab Tana Toraja Siapkan Fasilitas Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BeritaTerkini – MAKALE, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melalui Badan Kesatuan Masyarakat (BKM) menyiapkan fasilitas ruang laktasi khusus bagi ibu menyusui di Kantor Bupati Tana Toraja. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, membenarkan kehadiran ruang khusus tersebut. Menurutnya, fasilitas ini disediakan untuk mendukung suasana kerja yang ramah keluarga. “Pemerintah daerah memberikan kesempatan […]

  • Jelang Nataru, Pemkab Tana Toraja Gelar Gerakan Pangan Murah

    Jelang Nataru, Pemkab Tana Toraja Gelar Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 165
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di 11 kecamatan untuk menjaga stabilitas harga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan pangan murah dimulai di Kecamatan Makale pada Senin (11/12), bertempat di Gedung Tammaun, dengan menyediakan 6 ton beras untuk masyarakat. Program serupa akan […]

  • Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Tana Toraja Capai Rp5,4 Miliar

    Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Tana Toraja Capai Rp5,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 458
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Tana Toraja hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp5,4 miliar. Data tersebut dirilis oleh Kantor Samsat Tana Toraja, Jumat (24/10/2025). Dari total tersebut, tercatat 7.463 unit kendaraan roda dua menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp2.250.318.525, sementara 1.137 unit kendaraan roda empat belum melunasi pajak dengan […]

expand_less