Breaking News
light_mode
Topik Hangat
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita » Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pengedar Narkoba di Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle BeritaTerkini
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar

BERITATERKINI – MAKALE Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (28/1/2026). Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon genggam, lima ball sachet plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satres Narkoba Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua hari. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempatnya.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat merilis kasus pada Jumat (30/1/2026), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten kembar Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Pengungkapan kasus ini tidak mudah. Personel Satres Narkoba bekerja keras melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan jenis dan berat narkotika.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menyebutkan bahwa para pelaku terancam hukuman berat.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” singkatnya. (*)

  • Penulis: BeritaTerkini

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tana Toraja Serahkan SK kepada 696 P3K Paruh Waktu

    Bupati Tana Toraja Serahkan SK kepada 696 P3K Paruh Waktu

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 316
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 696 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Makale, Senin (1/12). Sebanyak 696 penerima SK tersebut terdiri atas 81 tenaga kesehatan, 41 guru, dan 574 tenaga teknis yang akan memperkuat […]

  • DPRD Tana Toraja Setujui Perda OPD Bapenda

    DPRD Tana Toraja Setujui Perda OPD Bapenda

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Berita Terkini
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg memmecah Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Dua OPD tersebut ialah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (BPD). Reorganisasi tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dalam […]

  • BGN Tutup SPPG Pantan Tana Toraja, 3.000 Siswa Terdampak MBG

    BGN Tutup SPPG Pantan Tana Toraja, 3.000 Siswa Terdampak MBG

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantan, Makale, Kabupaten Tana Toraja. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan buah salak dalam kondisi busuk yang sempat disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penutupan dapur berdampak pada sekitar 3.000 siswa yang untuk sementara waktu […]

  • Tedong Bonga Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Tana Toraja

    Tedong Bonga Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 209
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE – Tana Toraja kini memiliki perlindungan hukum atas kearifan lokal hewan kerbau belang (Tedong Bonga). Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Penyerahan Surat KIK No. SDG732025000073 dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulsel, Andi […]

  • Situasi Memanas Jelang Eksekusi Tongkonan Ka’pun

    Situasi Memanas Jelang Eksekusi Tongkonan Ka’pun

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle BeritaTerkini
    • visibility 323
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE — Menjelang pelaksanaan eksekusi Tongkonan Ka’pun oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale pada Kamis (4/12), situasi di lapangan memanas. Pihak keluarga yang akan tereksekusi menolak keputusan tersebut dan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Tana Toraja serta Kantor PN Makale. Aksi protes dipimpin oleh Aliansi Sangtorayan, yang terdiri dari gabungan pemuda, remaja, serta keluarga besar […]

  • Seksi Paripurna DPRD Tana Toraja Anggota Dewan Alout

    Seksi Paripurna DPRD Tana Toraja Anggota Dewan Alout

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Redaksi Berita Terkini
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BERITATERKINI, MAKALE, Seksi paripurna DPRD Tana Toraja, Selasa (4/8) diwarnai alout legislator Partai Golkar, Randan Sampe Toding. Politisi beringin rindang ini tinggalkan ruang paripurna sebab bupati dr Zadrak Tombeg tidak hadir. Ia kecewa gegara bupati dinilai tidak menghargai undangan paripurna dewan dengan agenda pandangan umum fraksi rapnerda pengelolaan sampah. Alout serupa juga dilakukan anggota dewan […]

expand_less