Panja Revisi UU Cagar Budaya DPR RI Kunker ke Toraja
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Empat anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dari Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu (12/11/2025).
Rombongan terdiri dari H. Latinro La Tunrung (Gerindra), H. Mualimin Bando (PAN), Deny Cagur (PDIP), dan Muh. Hilman (PKB). Mereka disambut langsung oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg dan Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong.
Selama berada di Toraja, tim Panja mengunjungi sejumlah lokasi penting, di antaranya Kampung Adat Ke’te Kesu’ dan Kampung Adat Sillanan. Selain itu, mereka juga menggelar pertemuan dengan tokoh adat dan budayawan di Gedung Tammuan Mali, Makale.
Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Panja DPR RI tersebut. Menurutnya, kehadiran mereka menjadi bentuk perhatian terhadap upaya pelestarian adat dan budaya Toraja.
“Harapan kita bersama, perlindungan adat dan budaya Toraja mendapat perhatian prioritas dalam revisi UU Cagar Budaya. Apalagi ketua panja, H. Latinro, adalah senior kami di Partai Gerindra, tentu menjadi tumpuan harapan masyarakat Toraja agar perlindungan budaya bisa lebih kuat diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Zadrak menambahkan, sektor pariwisata dan budaya merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Tana Toraja.
“Pariwisata dan budaya tidak akan berkembang tanpa kerukunan dan kebersamaan masyarakat. Arsitektur rumah adat Toraja (Tongkonan) bahkan telah diakui dunia internasional oleh UNESCO sebagai salah satu yang terbaik di dunia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panja Revisi UU Cagar Budaya, H. Latinro La Tunrung, menjelaskan bahwa kunjungan ke Toraja bertujuan untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan daerah.
“Ke’te Kesu’ dan Sillanan merupakan contoh nyata warisan budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dan warisan dunia. Kami ingin memastikan perlindungan dan pengelolaannya sejalan dengan regulasi yang akan direvisi,” tuturnya.
Menurut Latinro, revisi UU Nomor 11 Tahun 2010 dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dengan undang-undang lain serta memperkuat aspek pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
“Fokus revisi ini adalah penyempurnaan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, termasuk soal kepemilikan, pengalihan, dan sinkronisasi perencanaan pelestarian,” jelasnya. (*)
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar