Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Tana Toraja Capai Rp5,4 Miliar
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE — Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Tana Toraja hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp5,4 miliar. Data tersebut dirilis oleh Kantor Samsat Tana Toraja, Jumat (24/10/2025).
Dari total tersebut, tercatat 7.463 unit kendaraan roda dua menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp2.250.318.525, sementara 1.137 unit kendaraan roda empat belum melunasi pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp3.179.269.455.
Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak Januari hingga 25 Oktober 2025.
Kepala Samsat Tana Toraja, Jayadi Andi Sumange, membenarkan jumlah tunggakan tersebut dan menyebut bahwa data itu belum termasuk hasil pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang saat ini tengah berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan hingga 31 Oktober 2025 bagi masyarakat untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program pemutihan pajak.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. (*)
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar