Duka Moge di Nanggala Berakhir Restorative Justice
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, RANTEPAO, Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara penangguhan penahanan terhadap RR (42), kasus kecelakaan lalu lintas sepeda motor gede (moge) di Nanggala.
Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum mewakili Kapolres jelaskan, langkah hukum ini diambil menyusul permohonan diajukan pihak terlibat peristiwa keluarga tersangka dan keluarga korban.
Penangguhan penahanan ini didasari pertimbangan menjunjung rasa keadilan kedua belah pihak. Dasar pertimbangan menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan, selain kesepakatan kedua belah pihak penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.
Demikian pula sikap tersangka kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan, ujar Nasrum.
Selanjutnya, pihak korban secara sukarela mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, ungkapnya.
Lanjut Nasrum, tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan paling penting keluarga korban menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar