Polemik Geothermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu polemik di tengah masyarakat. Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal (AMTTG) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Tana Toraja, Kamis (19/2/2026), mendesak Bupati menandatangani pernyataan penolakan proyek tersebut.
Namun, secara regulasi, kewenangan perizinan pertambangan—including panas bumi—berada di tangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Seluruh izin, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan formal untuk menolak atau membatalkan izin pertambangan. Peran pemerintah daerah lebih bersifat koordinatif dan teknis, tanpa hak veto dalam proses perizinan.
Desakan agar Bupati Tana Toraja menandatangani penolakan dinilai tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku, karena keputusan akhir berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Sementara itu, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.
“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi, dan itu wajar kita hormati,” ujarnya.
Zadrak menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai pandangan terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang. Meski kewenangan perizinan berada di pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Kementerian ESDM.
“Kami terus berupaya memfasilitasi warga Bittuang berdialog dengan Kementerian ESDM agar aspirasi tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” pungkasnya.
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar