Paripurna DPRD Tana Toraja Bentuk Pansus Ranperda LKPJ dan Perubahan Perda Perangkat Daerah
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – DPRD Tana Toraja menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi atas pandangan umum bupati terkait Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, Selasa (31/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu.
Turut hadir Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, bersama jajaran pemerintah daerah, di antaranya Asisten Suleman Malia dan Muh Safar, serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Para juru bicara fraksi di antaranya Agustinus Patinggi, Yul Purwanto, Semuel Eban Kalebu Mundi, Kristian Talebong, serta Ferinto Delorupang.
Selain itu, paripurna juga menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta pansus Ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Wakil Ketua DPRD, Leonardus Tallupadang, menjelaskan bahwa perubahan kedua terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 dinilai perlu dilakukan seiring perkembangan regulasi nasional dan kondisi kemampuan anggaran daerah.
“Maka diperlukan penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan dan pemisahan dengan mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan pansus menjadi langkah penting dalam proses pembahasan lanjutan antara DPRD dan tim pemerintah daerah, guna menghasilkan regulasi baru yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pembangunan daerah, serta mendorong efisiensi kinerja pemerintahan.
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar