Bupati Tana Toraja Serahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 Ke DPRD
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month Ming, 31 Agu 2025
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE – Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Jumat (29/8), menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja Tahun 2026 pada sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kendek Rante.
Dalam sambutannya, Zadrak menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD Tana Toraja Tahun 2026 merupakan landasan filosofis dalam merumuskan kebijakan dan sasaran program pembangunan untuk satu tahun anggaran.
Menurutnya, kebijakan umum APBD menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran.
“APBD sebagai dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai instrumen utama meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus-menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Zadrak.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dokumen KUA dan PPAS memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah sebagai asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026. Hal tersebut mencakup laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, asumsi lainnya, serta kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit maupun surplus anggaran.
Adapun prioritas pembangunan Tana Toraja berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tana Toraja Tahun 2025–2029, yaitu:
-
Meningkatkan pemerintahan yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas.
-
Meningkatkan masyarakat religius, berbudaya, dan toleran.
-
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Penyusunan rancangan APBD Tahun 2026 ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mempedomani prinsip-prinsip penyusunan APBD,” tutup Bupati Zadrak. (*)
- Penulis: BeritaTerkini
Saat ini belum ada komentar