Tana Toraja Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Pemerintah Tana Toraja menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan ini mulai berlaku, Senin (19/10) menyusul kelangkaan BBM memicu antrean panjang diseluruh SPBU.
Surat edaran diteken Bupati, dr Zadrak Tombeg mengatur penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Pelaksanaannya mengacu pada tanggal kalender Masehi dan bersifat situasional.
Kebijakan tersebut juga mengatur batas pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyalurannya agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, serta hasil rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Forkopimda Tana Toraja.
Dalam surat edaran, Pemkab Tana Toraja menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite setiap kendaraan per hari.
Kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi maksimal Rp50.000 per hari. Sementara kendaraan roda empat jenis mobil penumpang maksimal Rp250.000 per hari.
Pembatasan juga berlaku untuk BBM bersubsidi jenis Biosolar, dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat, seperti Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300, dan kendaraan sejenis, dibatasi maksimal Rp250.000 per unit per hari.
Untuk kendaraan roda enam, seperti truk dan dump truck pengangkut barang atau logistik, batas pembelian ditetapkan maksimal Rp400.000 per unit per hari.
Adapun kendaraan roda enam ke atas, termasuk bus besar dan kendaraan sejenis, dibatasi maksimal Rp1 juta per unit per hari. Selain mengatur batas pembelian, surat edaran tersebut memuat sejumlah kewajiban dan larangan bagi pengelola SPBU.
Pengelola SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemkab Tana Toraja sesuai ketentuan yang berlaku.
SPBU juga dilarang melayani pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar karena berpotensi mengindikasikan praktik pelangsiran.
Pengisian BBM bersubsidi juga tidak boleh dilayani jika QR Code atau barcode My Pertamina tidak sesuai dengan nomor polisi dan data kendaraan dalam sistem.
Larangan serupa berlaku bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas melebihi standar pabrikan.
Di sisi lain, pengelola SPBU diwajibkan memprioritaskan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut sampah.
Untuk memastikan aturan diketahui masyarakat, setiap pengelola SPBU juga diwajibkan memasang baliho, stiker, atau media informasi sejenis yang memuat ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pemkab Tana Toraja menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin atau penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Pemkab juga akan merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga agar menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola SPBU yang melanggar, termasuk penghentian distribusi BBM.
Melalui kebijakan ini, pembelian BBM bersubsidi di Tana Toraja akan diatur lebih ketat, terutama di tengah kelangkaan dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar