DPRD Tana Toraja Setujui Perda OPD Bapenda
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 44.0;
BERITATERKINI, MAKALE, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg memmecah Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD).
Dua OPD tersebut ialah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Reorganisasi tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). Rapat dihadiri bupati, sekda, dan sejumlah pimpinan OPD.
“Kita memisahkan badan pengelolaan keuangan menjadi dua OPD demi efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan utamanya meningkatkan PAD,” kata Zadrak Tombeg kepada wartawan, Selasa (21/7).
Zadrak mengatakan pemecahan BPKAPD merupakan inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan pelayanan. Dia menyebut pembentukan dua OPD baru tersebut juga bagian dari efisiensi.
“Jadi ini adalah langkah kita untuk memajukan Toraja. Kan selama ini gabung, jadi kita pisahkan pengelolaan dan pendapatan supaya lebih fokus, efisien,” bebernya.
Zadrak mengungkapkan target pendapatan asli daerah tahun 2026 senilai Rp 150 miliar. Pembentukan dua OPD tersebut juga terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Karena kita punya target PAD cukup besar, sehingga langkah berani dan kreatif memang kita perlukan. Ini juga bagian dari usaha kita untuk lebih transparan dan komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang ada,” ujarnya (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar