Pemda Tana Toraja-BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Jaminan Kecelakaan Pekerja Rentan 2026
- account_circle BeritaTerkini
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Pemda Tana Toraja tahun 2026 berkomitmen menjamin BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan/informal (petani, sopir, ojek) pada 2026 melalui APBD.
Program ini sudah tiga tahun berjalan sejak 2024 hingga 2026 mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebagai wujud perlindungan bagi pekerja rentan.
Tahun 2026 Pemda Tana Toraja target penerima 10.000 pekerja rentan dan miskin di Tana Toraja.
Komitmen Pemda Tana Toraja diwujudkan, Jumat (17/4) lalu bersama BPJS Ketenagakerjaan teken perpanjangan Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 Pekerja Rentan di daerah ini, diruang kerja bupati.
Penandatanganan kerjasama Bupati dr Zadrak Tombeg bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani, disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Tupa Batara Randa beserta jajaran.
Pasca teken MOU dr Zadrak katakan, kerja sama ini langkah konkret dan komitmen bersama Pemerintah Tana Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di sektor informal.
Katanya, program JKK dan JKM jaminan kepada para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. Selain itu, perlindungan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi keluarga apabila terjadi risiko kerja atau musibah.
Ditambahkan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Sulis Indrayani, Pemkab Tana Toraja sejak tahun 2024 sudah wujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Tahun 2025 jumlah pekerja rentan terlindungi mencapai 10.000 dan berlanjut tahun 2026.
BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja tahun 2025 telah salurkan ke penerima manfaat pekerja rentan sebesar Rp. 2.114.000.000,- dengan jumlah kasus 49 Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia, singkat Sulis (*).
- Penulis: BeritaTerkini

Saat ini belum ada komentar