Dua Warga Palopo Diancam Pidana 20 Tahun Kasus Narkotika
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, MAKALE, Dua warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo berinisial IS (31) dan DP (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara di Jl Poros Toraja – Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Toraja Utara, Senin (12/10/2026) dini hari.
Saat penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu. Barang haram tersebut berat bruto 0,73 gram terbungkus kantong plastik warna putih.
Selain petugas mengamankan paket sabu, juga tim menyita ponsel merek Realme. Ponsel diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala.
Muhammad Arif menjelaskan, pelaku mengakui membeli paket sabu secara daring seharga Rp. 400.000,- melalui akun Instagram ‘Place Of Treatment’. Keduanya pelaku membeli barang haram patungan untuk dikonsumsi bersama, jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut, tegas Muhammad Arif.
Pelaku diancam pidana 20 tahun, atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, imbuhnya (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar