Satres Narkoba Polres Toraja Utara Bongkar Penyalahgunaan Sabu Jaringan Instagram
- account_circle Redaksi Berita Terkini
- calendar_month 18 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BERITATERKINI, RANTEPAO, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan instagram inisial WRG (23) di Eran Batu, Kesu’, Toraja Utara, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Melalui operasi Antik Lipu 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, melakukan penyelidikan setelah menerima aduan warga dan penangkapan pelaku.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram dibungkus pipet merah muda dan sempat dibuang pelaku. Polisi kemudian menggeledah badan pelaku dan menemukan dua sachet sabu lainnya seberat 0,62 gram dan 0,35 gram tersimpan di saku celana jeans dikenakan pelaku.
Total barang bukti sabu disita berat bruto 1,10 gram. Selain paket kristal bening, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo Y15 warna hitam merah digunakan pelaku menjalankan aktivitas terlarang.
Hasil interohasi pelaku mengakui barang haram miliknya dibeli online melalui akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”. Pelaku akan menjual satu sachet sabu Rp200.000,- kepada kenalannya, sementara dua sachet lainnya dikonsumsi pelaku seraya dipasarkan melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, mewakili Kapolres membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penindakan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Toraja Utara memberantas peredaran gelap narkoba.
Langkah tegas rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” tegasnya.
AKP Muhammad Arif menyoroti pergeseran modus operandi pelaku memanfaatkan platform media sosial bertransaksi secara terselubung.
“Katanya, peredaran narkoba semakin marak menyasar dunia digital. Jajaran Polres Torut terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak tegas tanpa pandangbulu pelaku transaksi barang,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam pidana 12 tahun sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah, tutupnya (*).
- Penulis: Redaksi Berita Terkini

Saat ini belum ada komentar